KERANGKA
DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
A. Kerangka
dasar
Dengan mengikuti sistematik iman,
islam dan ihsan yang berasal dari nabi Muhammad, dapat dikemukakan bahwa
kerangka dasar agama Islam terdiri atas :
a.
akidah.
b.
syari’ah.
c.
akhlak.
Yang dimaksud dengan akidah,
menurut ilmu tentang asal usul kata (etimologi) adalah ikatan, sangkutan.
Sedangkan menurut ilmu tentang definisi (ertimolologi) adalah iman, keyakinan.
Karena itu, akidah selalu dikaitkan dengan rukun iman yang merupakan asas
seluruh ajaran Islam.
Yang dimaksud dengan syari’ah
(etimologi) adalah jalan yang harus ditempuh. Menurut pengistilahan, syari’ah
adalah sistem norma (kaidah Ilahi) yang mengatur hubungan manusia dengan Allah,
mengenai hubungan manusia dengan sesama manusia, hubungan manusia dengan benda
dan alam lingkungan hidupnya. Kaidah yang mengatur hubungan langsung dengan
Allah disebut kaidah ibadah atau kaidah Ubudi’ah yang disebut juga kaidah
ibadah murni, kaidah yang mengatur hubungan manusia selain dengan Allah disebut
kaidah muamalah. Disiplin ilmu yang membahas dan menjelaskan syari’ah disebut
ilmu fikih.
Yang dimaksud dengan akhlak adalah
sikap yang menimbulkan perilaku baik dan buruk. Berasal dari kata khuluk yang
berarti perangai, sikap, perilaku, watak, budi pekerti.
B. Agama
Islam dan ajarannya (ilmu-ilmu keislaman)
Hubungan Agama Islam dengan ilmu-ilmu
keislaman yang menjelaskan atau mengembangkan agama Islam menjadi ajaran Islam.
1.
Akidah Islam
Akidah
perlu diperinci lebih lanjut dengan ilmu kalam, yang mana mempunyai beberapa
aliran, yaitu :
a.
Kharijiyah, sebagai kelompok disebut
khawarij yakni segolongan umat Islam yang semula pengikut Ali bin Abi Thalib,
kemudian keluar memisahkan diri dari Ali karena tidak setuju kepada sikap Ali
terhadap mu’awiyah dalam menyelesaikan perselisihan (politik) mereka dengan
berunding yang kemudian dilanjutkan dengan arbitrasi (perwasiatan atau tahkim).
b.
Murji’ah, berpendapat bahwa dosa besar
yang dilakukan seorang mukmin tidaklah menyebabkan orang itu keluar dari Agama
Islam, kecuali ia musrik.
c.
Si’ah, terdiri dari tiga aliran yaitu :
itsna’asyariyah, sab’iyah dan zaidiyah. Berpendapat bahwa hanya Ali bin Abi
Thalib serta keturunannya yang berhak menjadi khafilah.
d.
Jabariyah, berpendapat bahwa manusia
terpaksa ataa dipaksa melakukan sesuatu yang telah ditentukan Allah, manusia
tidak mempunyai ikhtiar, kemauan dan kekuasaan untuk menentukan pilihan sendiri
mengenai perbuatannya.
e.
Qadariyah, berpendapat bahwa manusia
mempunyai kadar (kuasa) untuk menentukan segala perbuatannya.
f.
Muktazilah, mempergunakan akal manusia
dalam menjelaskan keyakinan agama.
g.
Ahlussunnah wal jama’ah (sunny),
berpegang teguh pada sunnah Nabi Muhammad saw dan para sahabatnya mengenai
akidah.
h.
Ahmadiyah, terbagi menjadi dua aliran,
yaitu : ahmadiyah qhadiyan dan ahmadiyah Lahore
i.
Salafiyah, berpegang teguh pada teks
yang tertulis pada Al-Qur’an mengenai akidah, tanpa mencampurkannya denga
filsafah.
2.
Syari’ah
Syari’ah
mempunyai dua jalur, yaitu :
a.
Jalur vertikal, ditempuh dengan
mengikuti kaidah ibadah murni. Mengenai ibadah, yaitu cara dan tata manusia
berhubungan langsung denga Tuhan, tidak boleh ditambah-tambah atau dikurangi
ketentuannya diatur oleh Allah sendiri dan dijelaskan secara rinci oleh
RasulNya, karena sifatnya yang tertutup tersebut, dalam ibadah diberlakukan
asas umum yaitu pada dasarnya semua perbuatan dilarang dilakukan, kecuali
mengenai perbuatan yang dengan tegas disuruh Allah seperti dicontohkan
Rasullullah. Misalnya shalat, zakat dan haji.
b.
Jalur horizontal, ditempuh dengan
mengikuti kaidah-kaidah muamalah. Tentang kaidah muamalah, hanya pokok-pokonya
saja yang ditentukan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Perinciannya terbuka bagi akal
manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad. Karena sifatnya yang terbuka
tersebut, dalam bidang muamalah berlaku asas umum yaitu pada dasarnya semua
perbuatan boleh dilakukan, kecuali mengenai perbuatan tersebut ada larangan
dalam Al-Qur’an dan Hadis.
Jika
kita bandingkan aliran-aliran hukum yang berkembang dikalangan sunny dan si’ah,
ada beberapa hal menarik yang perlu dicatat, yaitu :
a.
Dikalangan si’ah pintu jihad mengenai
hukum tidak pernah ditutup
b.
Peranan imam sebagai hukum fikih
dikalangan si’ah sangat dominan dan putusan dipatuhi oleh para pengikutnya.
c.
Masyarakatnya menarik garis keturunan
secara bilateral. Cara menarik garis keturunan ini menentukan kedudukan para
ahli waris dalam pembagian warisan.
3.
Akhlak
Ilmu
yang mempelajari ajaran akhlak yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis disebut
juga ilmu Tasawuf dan ilmu akhlak. Ilmu tasawuf adalah ilmu yang menjelaskan
tata cara pengembangan rohani manusia dalam rangka usaha mencari dan
mendekatkan diri kepada Allah.
Mengenai
sikap terhadap sesama makhluk dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
a.
Sikap terhadap sesama manusia.Sikap terhadap
makhluk yang bukan manusia.
b.
Sikap terhadap sesama manusia disebut
akhlak. Ilmu akhlak adalah ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk pada sikap
dan perilaku manusia serta segala sesuatu yang berkenaan denga sikap dan
perbuatan yang seyogyanya diperlihatkan manusia terhadap manusia lain, dirinya
sendiri dan lingkungan hidupnya. Sumber akhlak islam adalah Al-Qur’an dan
hadis.
Dari uraian tersebut diatas dapat
disimpulkan bahwa Islam sebagai agama dan ajaran mempunyai system sendiri yang
bagian-bagiannya saling bekerja sama untuk mencapai tujuan. Intinya adalah
tauhid yang berkembang melalui akidah. Dari akidah mengalir syari’ah dan akhlak
islam. Melaui syari’ah dan akhlak dikembangkan system-sistem islam dalam
lembaga keluarga, masyarakat, pendidikan, hukum, ekonomi, budaya, filsafat dan
sebagainya.
C. Tasawuf,
filsafat, politik dan pembangunan
1.
Tasawuf, berasal dari kata suf yang
berarti bulu domba kasar, disebut demikian karena orang yang memakainya orang
sufi atau muttasawif, dalam bukunya pengantar kertasawi islam, ada lima cerita
islam :
a.
Memiliki nilai-nilai moral
b.
Pemenuhan fana (sirna, lenyap) dalam
realitas mutlak
c.
Pengetahuan intuitik (b erdasarkan
bisikan hati) langsung
d.
Timbulnya rasa kebahagiaan sebagai
karunia Allah dalam diri sufi karena tercapainya mahkamah (beberapa tingkatan
perhentian) dalam perjalanan sufi mendekati Allah.
e.
Penggunaan lambang-lambang pengungkapan
(perasaan) yang biasanya mengandung pengertian harfiah dan tersirat.
Terdapat zahid dan tasawuf, yaitu
mereka mengembangkan rasa takut terhadap Tuhan dan azabnya, yaitu :
a.
Sikap zuhud, sikap tidak tertarik pada
kesenangan duniawi.
b.
Sikap wara, sikap yang hanya mau
mengambil yang halal, pantang mengambil yang diragukan atau haram.
c.
Sikap qana’ah, sikap merasa cukup dengan
rizki yang halal betapapun sedikitnya.
d.
Sikap ingat selalu padaNya.
e.
Sikap khusu’ dan tekun beribadah(shalat,
puasa, dzikir) dan lain-lain.
Dengan demikian arti khas yang
menambah muatan kata tasawuf adalah mengolah sikap dan perasaan keragaman dalam
mencapai kehidupan yang diridhai.
2.
Filsafat, berasal dari bahasa Arab yang
berarti falsafah yang diturunkan dari bahasa Yunani philosophy artinya cinta
kepada pengetahuan atau cinta kepada kebenaran. Sedangkan menurut kamus besar
Bahasa Indonesia, filsafat adalah pengetahuan dan poenyelidikan dengan akal
budi mengenai hakikat segala yang ada, karena asal dan hukumnya.
Filsafat
adalah pemikiran rasional, kritis, sistematis dan radikal tentang suatu objek.
objek pemikiran kefilsafatan adalah segala sesuatu yang ada, yaitu Tuhan,
manusia dan alam. Filsafat islam adalah pemikiran rasinal, kritis, sistematis,
dan radikal tentang aspek-aspek agama ajaran islam.
Al-Qur’an
sejak semula telah memerintahkan manusia untuk menggunakan akalnya. Akal adalah
potensi luar biasa yang dianugerahkan Allah kepada manusia, karena dengan
akalnya manusia memperoleh pengetahuan tentang berbagai hal, dapat membedakan
mana yang benar dan mana yang salah, mana yang baik dan mana yang buruk, mengetahui
rahasia hidup dan kehidupan. Oleh karena itu agama dan ajaran Islam memberikan
tempat yang tertinggi kepada akal, karena akal dapat digunakan untuk memahami
agama dan ajaran Islam sebaik-baiknya.
3.
Politik, didalam islam kekuasaan politik
saling berkaitan dengan Al- hukum. Perkataan Al- hukum dan kata-kata yang
terbentuk dari kata-kata tersebut dipergunakan 210 kali dalam Al-Qur’an. Dalam
Bahasa Indonesia, pengertian Al-hukum yang telah dialihbahasakan menjadi hukum
intinya adalah peraturan, undang-undang, patokan atau kaidah dan keputusan atau
vonis (pengadilan). Sedangkan dalam bahasa Arab, dapat dipergunakan dalam arti
perbuatan atau sifat jadi sebagai perbuatan hukum bemakna membuat atau
menjalankan keputusan, dikaitkan dengan kehidupan bermasyarakat, arti perbuatan
dalam hubungan ini adalah kebijaksanaan. Disini jelas terlihat hubungan
al-hukum dengan konsep atau unsure politik.Wujud kekeuasaan politik menurut agama dan ajaran
islam adalah sebuah system politik yang diselenggarakan menurut hukum allah
yang terkandung dalam al-qur’an.
4.
Pembaharuan, dalam islam adalah upaya
atau aktivitas, baik pemikiran maupun gerakan untuk mengubah pemahaman atau
keadaan kehidupan umat islam dari keadaan atau kehidupan baru yang hendak
diwujudkan. Disis diperbaharui bukanlah agama yang merupakan ajaran dasar
islam, tetapi pemahaman tentang agama yang merupakan ajaran fundamental islam
itu.
Disamping
tajwid tentang pemahaman agama, pembaharuan juga dilakukan terhadap kehidupan
dan penghidupan umat islam. Dapat dilihat pada firman allah bahwasannya
pembaharuan menuju kebaikan itu dibenarkan ole allah, yaitu dalam al-qur’an,
surat hud(11) ayat 117 yang artinya “ dan tuhanmu sekali-kali tidak akan
membinasakan negri-negri secara salim, sedangkan penduduknya orang-orang yang
berbuat kebaikan.
Dilihat
dari sudut waktu, pembahuruan dalam islam dapat dibagi menjadi dua tahap. Tahap
pertama berlangsung sebelum periode XIX
M sampai sekarang.
Perbedaan
antara pembaharuan sebelum perbedaan modern mengambil bentuk memurnikan
kehidupan umat agar sesuai dengan kehidupan yang dipektekan oleh Nabi Muhammad
SAW dan generasi salaf (pendahuluan). Sedangkan pembaharuan yang di lakukan
oleh generasi modern tidak demikian karena halnya di sini merasa di tantang untuk
segera melakukan pembaharuan, agar berubah menjadi umat manusia yang maju dan kuat tanpa melanggar, menyimpang,
atau meninggalkan Al-Qur’an dan al- Hadits yang memuat sunah Rasullulah.
D. Akidah
Syari’ah Akhlak dan Berbagai Aspek Lain Ajaran Islam
Islam sebagai agama akhir yang
tetap mutakhir mempunyain system sendiri yana bagian –bagiannya saling
berhubungan dan bekerja sama untuk untuk mencapai tujuan.
Yang diberikan agama Islam kepada
manusia adalah :
a.
pegangan hidup akidah.
b.
jalan hidup syari’ah
c.
sikap hidup yang mengarahkan perbuatan
akhlak
Ketiga-tiganya merupakan ilmu ilahi
yang bersifat abadi yang menjadi sumber inisiasi yang tidak abadi dalam semua
disiplin ilmu.
1.
pendidikan
Adalah
usaha sadar yang dilakukan manusia untuk mengembangkan potensi manusia lainya
memindahkan nilai dan norma yang kepada orang lain dalam masyarakat.
Yang
dimaksud pendidikan islam adalah proses penyampaian informasi dalam rangka
pembentukan insan dan bertaqwa agar manusia menyadari kedudukannya, tugas dan
fungsinya .Didunia ini baik sebagai abdi maupun kahalifahnya dibumi.
Dalam
konfrensi pendidikan di mekkah, tujuan pendidikan islam adalah untuk membina
insan yang beriman dan bertaqwa yang mengabdikan dirinya hanya kepada Allah
membina serta memelihara alam sesuai dengan syari’ah serta memanfaatkannya
dengan akidan dan akhlak.
2.
Masyarakat.
Masyarakat
islam adalah pergaulan hidup manusia yang berinteraksi terus menerus menurut
system nilai norma tertentu yang terikat pada identitas bersama islam.
Ciri
pokok masyarakat islami
a.
Persaudaraan
b.
Persamaan
c.
Toleransi tasamuhamar ma’ruf nahi
mungkar
d.
Musyawarah
e.
Keadilan dan menegakkan keadilan
f.
Keseimbangan
3.
Ekonomi
Yang
dimaksud dengan sistem ekonomi islam adalah system ekonomi yang terjadi setelah
prinsip ekonomi yang menjadi pedoman kerjany, dipengaruhi atau dibatasi oleh
ajaran-ajaran islam.
Sumber
daya alam yang disediakan Tuhan itu harus diolah oleh tenaga dan akal manusia
melalui prinsip-prinsip ekonomi.Usaha manusia untukmengolah sumber daya alam
terikat kepada beberapa syarat,seperti yang disebutkan al-qur’an.
a.
Tidak boleh melampaui batas sehingga
membahayakan kesehatan dan kesejahteraan manusia lahir dan batin (QS.7:31).
b.
Hasilnya tidak boleh di timbun tanpa di
manfaatkan untuk kepentingan sesame manusia (Q.S 9:34).
c.
Tidak boleh dilakukan dengan cara yang
batil atau curang antara lain dengan:
a.
Mencuri (Q.S:38)
b.
Penipuan (Q.S 6:52)
c.
Melanggar janji atau sumpah (QS 16 : 94)
d.
Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang
bertujuan mengambil harta orang lain tanpa izin, diluar pengetahuan dan kemauan
yang berhak.
d.
Selalu ingat kepada orang-orang miskin,
karerna dalam kekayaan dan pendapatan seseorang ada hak orang-orang miskin
dalam bagian zakat.
Dalam system ekonomi islam,
nilai-nilai yang terdapat dalam al-qur’an dan al-hadits di rumuskan menjadi
norma melalui ijtihad orang-orang yang memenuhi syarat untuk berijtihad dan
dipraktekkan dlam masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar