Selasa, 17 Januari 2012

TUGAS KELOMPOK MATAKULIAH AGAMA


KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM

A.    Kerangka dasar
Dengan mengikuti sistematik iman, islam dan ihsan yang berasal dari nabi Muhammad, dapat dikemukakan bahwa kerangka dasar agama Islam terdiri atas :
a.       akidah.
b.      syari’ah.
c.       akhlak.
Yang dimaksud dengan akidah, menurut ilmu tentang asal usul kata (etimologi) adalah ikatan, sangkutan. Sedangkan menurut ilmu tentang definisi (ertimolologi) adalah iman, keyakinan. Karena itu, akidah selalu dikaitkan dengan rukun iman yang merupakan asas seluruh ajaran Islam.
Yang dimaksud dengan syari’ah (etimologi) adalah jalan yang harus ditempuh. Menurut pengistilahan, syari’ah adalah sistem norma (kaidah Ilahi) yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, mengenai hubungan manusia dengan sesama manusia, hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya. Kaidah yang mengatur hubungan langsung dengan Allah disebut kaidah ibadah atau kaidah Ubudi’ah yang disebut juga kaidah ibadah murni, kaidah yang mengatur hubungan manusia selain dengan Allah disebut kaidah muamalah. Disiplin ilmu yang membahas dan menjelaskan syari’ah disebut ilmu fikih.
Yang dimaksud dengan akhlak adalah sikap yang menimbulkan perilaku baik dan buruk. Berasal dari kata khuluk yang berarti perangai, sikap, perilaku, watak, budi pekerti.
B.     Agama Islam dan ajarannya (ilmu-ilmu keislaman)
Hubungan Agama Islam dengan ilmu-ilmu keislaman yang menjelaskan atau mengembangkan agama Islam menjadi ajaran Islam.
1.      Akidah Islam
Akidah perlu diperinci lebih lanjut dengan ilmu kalam, yang mana mempunyai beberapa aliran, yaitu :
a.       Kharijiyah, sebagai kelompok disebut khawarij yakni segolongan umat Islam yang semula pengikut Ali bin Abi Thalib, kemudian keluar memisahkan diri dari Ali karena tidak setuju kepada sikap Ali terhadap mu’awiyah dalam menyelesaikan perselisihan (politik) mereka dengan berunding yang kemudian dilanjutkan dengan arbitrasi (perwasiatan atau tahkim).
b.      Murji’ah, berpendapat bahwa dosa besar yang dilakukan seorang mukmin tidaklah menyebabkan orang itu keluar dari Agama Islam, kecuali ia musrik.
c.       Si’ah, terdiri dari tiga aliran yaitu : itsna’asyariyah, sab’iyah dan zaidiyah. Berpendapat bahwa hanya Ali bin Abi Thalib serta keturunannya yang berhak menjadi khafilah.
d.      Jabariyah, berpendapat bahwa manusia terpaksa ataa dipaksa melakukan sesuatu yang telah ditentukan Allah, manusia tidak mempunyai ikhtiar, kemauan dan kekuasaan untuk menentukan pilihan sendiri mengenai perbuatannya.
e.       Qadariyah, berpendapat bahwa manusia mempunyai kadar (kuasa) untuk menentukan segala perbuatannya.
f.       Muktazilah, mempergunakan akal manusia dalam menjelaskan keyakinan agama.
g.      Ahlussunnah wal jama’ah (sunny), berpegang teguh pada sunnah Nabi Muhammad saw dan para sahabatnya mengenai akidah.
h.      Ahmadiyah, terbagi menjadi dua aliran, yaitu : ahmadiyah qhadiyan dan ahmadiyah Lahore
i.        Salafiyah, berpegang teguh pada teks yang tertulis pada Al-Qur’an mengenai akidah, tanpa mencampurkannya denga filsafah.
2.      Syari’ah
Syari’ah mempunyai dua jalur, yaitu :
a.       Jalur vertikal, ditempuh dengan mengikuti kaidah ibadah murni. Mengenai ibadah, yaitu cara dan tata manusia berhubungan langsung denga Tuhan, tidak boleh ditambah-tambah atau dikurangi ketentuannya diatur oleh Allah sendiri dan dijelaskan secara rinci oleh RasulNya, karena sifatnya yang tertutup tersebut, dalam ibadah diberlakukan asas umum yaitu pada dasarnya semua perbuatan dilarang dilakukan, kecuali mengenai perbuatan yang dengan tegas disuruh Allah seperti dicontohkan Rasullullah. Misalnya shalat, zakat dan haji.
b.      Jalur horizontal, ditempuh dengan mengikuti kaidah-kaidah muamalah. Tentang kaidah muamalah, hanya pokok-pokonya saja yang ditentukan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Perinciannya terbuka bagi akal manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad. Karena sifatnya yang terbuka tersebut, dalam bidang muamalah berlaku asas umum yaitu pada dasarnya semua perbuatan boleh dilakukan, kecuali mengenai perbuatan tersebut ada larangan dalam Al-Qur’an dan Hadis.
Jika kita bandingkan aliran-aliran hukum yang berkembang dikalangan sunny dan si’ah, ada beberapa hal menarik yang perlu dicatat, yaitu :
a.       Dikalangan si’ah pintu jihad mengenai hukum tidak pernah ditutup
b.      Peranan imam sebagai hukum fikih dikalangan si’ah sangat dominan dan putusan dipatuhi oleh para pengikutnya.
c.       Masyarakatnya menarik garis keturunan secara bilateral. Cara menarik garis keturunan ini menentukan kedudukan para ahli waris dalam pembagian warisan.
3.      Akhlak
Ilmu yang mempelajari ajaran akhlak yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis disebut juga ilmu Tasawuf dan ilmu akhlak. Ilmu tasawuf adalah ilmu yang menjelaskan tata cara pengembangan rohani manusia dalam rangka usaha mencari dan mendekatkan diri kepada Allah.
Mengenai sikap terhadap sesama makhluk dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
a.       Sikap terhadap sesama manusia.Sikap terhadap makhluk yang bukan manusia.
b.      Sikap terhadap sesama manusia disebut akhlak. Ilmu akhlak adalah ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk pada sikap dan perilaku manusia serta segala sesuatu yang berkenaan denga sikap dan perbuatan yang seyogyanya diperlihatkan manusia terhadap manusia lain, dirinya sendiri dan lingkungan hidupnya. Sumber akhlak islam adalah Al-Qur’an dan hadis.
Dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Islam sebagai agama dan ajaran mempunyai system sendiri yang bagian-bagiannya saling bekerja sama untuk mencapai tujuan. Intinya adalah tauhid yang berkembang melalui akidah. Dari akidah mengalir syari’ah dan akhlak islam. Melaui syari’ah dan akhlak dikembangkan system-sistem islam dalam lembaga keluarga, masyarakat, pendidikan, hukum, ekonomi, budaya, filsafat dan sebagainya.

C.     Tasawuf, filsafat, politik dan pembangunan
1.      Tasawuf, berasal dari kata suf yang berarti bulu domba kasar, disebut demikian karena orang yang memakainya orang sufi atau muttasawif, dalam bukunya pengantar kertasawi islam, ada lima cerita islam :
a.       Memiliki nilai-nilai moral
b.      Pemenuhan fana (sirna, lenyap) dalam realitas mutlak
c.       Pengetahuan intuitik (b erdasarkan bisikan hati) langsung
d.      Timbulnya rasa kebahagiaan sebagai karunia Allah dalam diri sufi karena tercapainya mahkamah (beberapa tingkatan perhentian) dalam perjalanan sufi mendekati Allah.
e.       Penggunaan lambang-lambang pengungkapan (perasaan) yang biasanya mengandung pengertian harfiah dan tersirat.
Terdapat zahid dan tasawuf, yaitu mereka mengembangkan rasa takut terhadap Tuhan dan azabnya, yaitu :
a.       Sikap zuhud, sikap tidak tertarik pada kesenangan duniawi.
b.      Sikap wara, sikap yang hanya mau mengambil yang halal, pantang mengambil yang diragukan atau haram.
c.       Sikap qana’ah, sikap merasa cukup dengan rizki yang halal betapapun sedikitnya.
d.      Sikap ingat selalu padaNya.
e.       Sikap khusu’ dan tekun beribadah(shalat, puasa, dzikir) dan lain-lain.
Dengan demikian arti khas yang menambah muatan kata tasawuf adalah mengolah sikap dan perasaan keragaman dalam mencapai kehidupan yang diridhai.
2.      Filsafat, berasal dari bahasa Arab yang berarti falsafah yang diturunkan dari bahasa Yunani philosophy artinya cinta kepada pengetahuan atau cinta kepada kebenaran. Sedangkan menurut kamus besar Bahasa Indonesia, filsafat adalah pengetahuan dan poenyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, karena asal dan hukumnya.
Filsafat adalah pemikiran rasional, kritis, sistematis dan radikal tentang suatu objek. objek pemikiran kefilsafatan adalah segala sesuatu yang ada, yaitu Tuhan, manusia dan alam. Filsafat islam adalah pemikiran rasinal, kritis, sistematis, dan radikal tentang aspek-aspek agama ajaran islam.
Al-Qur’an sejak semula telah memerintahkan manusia untuk menggunakan akalnya. Akal adalah potensi luar biasa yang dianugerahkan Allah kepada manusia, karena dengan akalnya manusia memperoleh pengetahuan tentang berbagai hal, dapat membedakan mana yang benar dan mana yang salah, mana yang baik dan mana yang buruk, mengetahui rahasia hidup dan kehidupan. Oleh karena itu agama dan ajaran Islam memberikan tempat yang tertinggi kepada akal, karena akal dapat digunakan untuk memahami agama dan ajaran Islam sebaik-baiknya.
3.      Politik, didalam islam kekuasaan politik saling berkaitan dengan Al- hukum. Perkataan Al- hukum dan kata-kata yang terbentuk dari kata-kata tersebut dipergunakan 210 kali dalam Al-Qur’an. Dalam Bahasa Indonesia, pengertian Al-hukum yang telah dialihbahasakan menjadi hukum intinya adalah peraturan, undang-undang, patokan atau kaidah dan keputusan atau vonis (pengadilan). Sedangkan dalam bahasa Arab, dapat dipergunakan dalam arti perbuatan atau sifat jadi sebagai perbuatan hukum bemakna membuat atau menjalankan keputusan, dikaitkan dengan kehidupan bermasyarakat, arti perbuatan dalam hubungan ini adalah kebijaksanaan. Disini jelas terlihat hubungan al-hukum dengan konsep atau unsure politik.Wujud  kekeuasaan politik menurut agama dan ajaran islam adalah sebuah system politik yang diselenggarakan menurut hukum allah yang terkandung dalam al-qur’an.
4.      Pembaharuan, dalam islam adalah upaya atau aktivitas, baik pemikiran maupun gerakan untuk mengubah pemahaman atau keadaan kehidupan umat islam dari keadaan atau kehidupan baru yang hendak diwujudkan. Disis diperbaharui bukanlah agama yang merupakan ajaran dasar islam, tetapi pemahaman tentang agama yang merupakan ajaran fundamental islam itu.
Disamping tajwid tentang pemahaman agama, pembaharuan juga dilakukan terhadap kehidupan dan penghidupan umat islam. Dapat dilihat pada firman allah bahwasannya pembaharuan menuju kebaikan itu dibenarkan ole allah, yaitu dalam al-qur’an, surat hud(11) ayat 117 yang artinya “ dan tuhanmu sekali-kali tidak akan membinasakan negri-negri secara salim, sedangkan penduduknya orang-orang yang berbuat kebaikan.
Dilihat dari sudut waktu, pembahuruan dalam islam dapat dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama berlangsung sebelum periode  XIX M sampai sekarang.
Perbedaan antara pembaharuan sebelum perbedaan modern mengambil bentuk memurnikan kehidupan umat agar sesuai dengan kehidupan yang dipektekan oleh Nabi Muhammad SAW dan generasi salaf (pendahuluan). Sedangkan pembaharuan yang di lakukan oleh generasi modern tidak demikian karena halnya di sini merasa di tantang untuk segera melakukan pembaharuan, agar berubah menjadi umat manusia yang  maju dan kuat tanpa melanggar, menyimpang, atau meninggalkan Al-Qur’an dan al- Hadits yang memuat sunah Rasullulah.

D.    Akidah Syari’ah Akhlak dan Berbagai Aspek Lain Ajaran Islam
Islam sebagai agama akhir yang tetap mutakhir mempunyain system sendiri yana bagian –bagiannya saling berhubungan dan bekerja sama untuk untuk mencapai tujuan.
Yang diberikan agama Islam kepada manusia adalah :
a.       pegangan hidup akidah.
b.      jalan hidup syari’ah
c.       sikap hidup yang mengarahkan perbuatan akhlak
Ketiga-tiganya merupakan ilmu ilahi yang bersifat abadi yang menjadi sumber inisiasi yang tidak abadi dalam semua disiplin ilmu.
1.      pendidikan
Adalah usaha sadar yang dilakukan manusia untuk mengembangkan potensi manusia lainya memindahkan nilai dan norma yang kepada orang lain dalam masyarakat.
Yang dimaksud pendidikan islam adalah proses penyampaian informasi dalam rangka pembentukan insan dan bertaqwa agar manusia menyadari kedudukannya, tugas dan fungsinya .Didunia ini baik sebagai abdi maupun kahalifahnya dibumi.
Dalam konfrensi pendidikan di mekkah, tujuan pendidikan islam adalah untuk membina insan yang beriman dan bertaqwa yang mengabdikan dirinya hanya kepada Allah membina serta memelihara alam sesuai dengan syari’ah serta memanfaatkannya dengan akidan dan akhlak.
2.      Masyarakat.
Masyarakat islam adalah pergaulan hidup manusia yang berinteraksi terus menerus menurut system nilai norma tertentu yang terikat pada identitas bersama islam.

Ciri pokok masyarakat islami
a.       Persaudaraan
b.      Persamaan
c.       Toleransi tasamuhamar ma’ruf nahi mungkar
d.      Musyawarah
e.       Keadilan dan menegakkan keadilan
f.       Keseimbangan
3.      Ekonomi
Yang dimaksud dengan sistem ekonomi islam adalah system ekonomi yang terjadi setelah prinsip ekonomi yang menjadi pedoman kerjany, dipengaruhi atau dibatasi oleh ajaran-ajaran islam.
Sumber daya alam yang disediakan Tuhan itu harus diolah oleh tenaga dan akal manusia melalui prinsip-prinsip ekonomi.Usaha manusia untukmengolah sumber daya alam terikat kepada beberapa syarat,seperti yang disebutkan al-qur’an.
a.       Tidak boleh melampaui batas sehingga membahayakan kesehatan dan kesejahteraan manusia lahir dan batin (QS.7:31).
b.      Hasilnya tidak boleh di timbun tanpa di manfaatkan untuk kepentingan sesame manusia (Q.S 9:34).
c.       Tidak boleh dilakukan dengan cara yang batil atau curang antara lain dengan:
a.       Mencuri (Q.S:38)
b.      Penipuan (Q.S 6:52)
c.       Melanggar janji atau sumpah (QS 16 : 94)
d.      Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan mengambil harta orang lain tanpa izin, diluar pengetahuan dan kemauan yang berhak.
d.      Selalu ingat kepada orang-orang miskin, karerna dalam kekayaan dan pendapatan seseorang ada hak orang-orang miskin dalam bagian zakat.
Dalam system ekonomi islam, nilai-nilai yang terdapat dalam al-qur’an dan al-hadits di rumuskan menjadi norma melalui ijtihad orang-orang yang memenuhi syarat untuk berijtihad dan dipraktekkan dlam masyarakat.

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com